Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh
dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas
Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh
Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo
Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada
waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu
(1) Fakultas
Ekonomi,
(2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan
Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan
Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada
tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas
yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang
penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada
perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G.
Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte
Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada
Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar